KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya
dapat menyelesaikan makalah ini alhamdulilah tepat pada waktunya.
Makalah ini
berisikan tentang: (-) Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara, (-) Negara
dan warga Negara dalam system kewarganegaraan Indonesia, (-) Demokrasi, (-)
HAM.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara
B. Negara dan warga negara dalam sistem kewarganegaraan
Indonesia
C. Demokrasi
D. HAM
BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
A. SIMPULAN
B. SARAN
Daftar Pustaka.
Daftar Pustaka.
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Kita sebagai warga Negara harus mengetahui
dan mempelajari ilmu kewarganegaraan. Maka dari itu disini dijelaskan apa itu
bangsa dan Negara serta pemahamannya. Kita juga harus mengetahui suatu negara
dan menjadi warga negara dalam Sistem kenegaraan di Indonesia, serta
mempelajari tentang demokrasi dan ham (hak asasi manusia).
B.
Tujuan
Tulisan
ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca. Untuk mengetahui sebagian
dari ilmu yg mempelajari tentang kewarganegaraan.
BAB II Pembahasan
A.Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan
Negara
A. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi . Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi . Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
B. Pengertian dan pemahaman negara
1.) Pengertian Negara.
a.) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
a.) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
a.) Teori
Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:Kondisi Alam ---->
Tumbuhnya Manusia ----> Berkembangnya Negara.
b.) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
b.) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3.) Proses Terbentuknya Negara di
Zaman Modern.
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4.) Unsur Negara
a.) Bersifat
Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
b.) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5.) Bentuk Negara
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
Sumber:
·
Penerbit
Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)
B.Negara dan Warga Negara dalam
Sistem Kenegaraan Indonesia
Kedudukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan ada
nya wialayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari
negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). NKRI adalah negara kedaulatan yang mendapatkan pengakuan dari\u dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari
pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD
1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak
sertanegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamaan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional,
yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan asas Ius Sanguinis :
1.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu
berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan
jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan
nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah
tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara
memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan,
dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
- Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Undang-undang yang
mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia .
Warga negara
Indonesia adalah :
1.
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia
2.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing
4.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia
5.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak
memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
6.
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum
kawin
9.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.
anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
11.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.
anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.
anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia
Kewarganegaraan
:
1.
Apatride: istilah
untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.
Bipatride: istilah
untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3.
Multipatride: istilah
untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih
- Syarat permohonan pewarganegaraan :
1.
telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh)
tahun tidak berturut-turut
3.
sehat jasmani dan
rohani
4.
dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5.
tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih
6.
jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
7.
mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap
8.
membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara
Bukti memperoleh
kewarganegaraan Indonesia :
1.
Akta kelahiran
2.
Surat bukti
kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
3.
Surat bukti
kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.
Surat bukti
kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Dengan memiliki status sebagai warga
negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu
berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
Peran Warga Negara :
1.
Peran pasif adalah
kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peran aktif merupakan
aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.
Peran positif
merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
4.
Peran negatif
merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam
persoalan pribadi
Hak warga negara :
1.
kebebasan mengeluarkan
pendapat dan berorganisasi
2.
prestasi dan
aktualisasi diri
3.
kesamaan kedudukan
sebagai warga negara
4.
perlindungan hukum
5.
penghidupan /
pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.
kebebasan untuk
memeluk agama
Kewajiban warga
negara :
1.
berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
wajib membayar pajak
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4.
turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa
Sumber:
·
Penerbit
Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)
C. Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi DI INDONESIA :
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi
disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan
pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi
yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan
yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau
pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi
mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan
sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum
sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga
pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik
meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang
telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan
demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara
Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan
baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan
dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan
dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah
contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system
yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi
memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu
banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada
hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara
tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika
suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara
itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai
warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita
sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi
kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system
demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi
tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
sumber:
D. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
(1)Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
(2)Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
Sumber:
BAB III Penutup
A.Simpulan
· Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah
sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
· Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
· Negara wajib melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional, yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya
yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
· Demokrasi adalah suatu pemikiran
manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat.
· Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut:
-Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
-Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
-Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
-Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
· Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
B.Saran
Dari berbagai penjelasan diatas, kita
dapat mengambil makna bahwa kita sebagai warga negara diharuskan untuk
melaksanakan peraturan bernegara sebagai mana sudah ditetapkan didalam undang-undang
1945. Diharapkan setiap warga negara mempelajari dan memahami semua yg berkaitan
dengan Negara/kewarganegaraan.
Daftar Pustaka
· Penerbit Gramedia (Pendidikan
Kewarganegaraan)
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar