Rabu, 21 Maret 2012

Ilmu Kewarganegaraan

KATA PENGANTAR



Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini alhamdulilah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang: (-) Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara, (-) Negara dan warga Negara dalam system kewarganegaraan Indonesia, (-) Demokrasi, (-) HAM.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara
B. Negara dan warga negara dalam sistem kewarganegaraan Indonesia
C. Demokrasi
D. HAM

BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
B. SARAN

Daftar Pustaka.


BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
  Kita sebagai warga Negara harus mengetahui dan mempelajari ilmu kewarganegaraan. Maka dari itu disini dijelaskan apa itu bangsa dan Negara serta pemahamannya. Kita juga harus mengetahui suatu negara dan menjadi warga negara dalam Sistem kenegaraan di Indonesia, serta mempelajari tentang demokrasi dan ham (hak asasi manusia).

B.    Tujuan
  Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca. Untuk mengetahui sebagian dari ilmu yg mempelajari tentang kewarganegaraan.






BAB II Pembahasan

A.Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara

A. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi . Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

B. Pengertian dan pemahaman negara

1.) Pengertian Negara.
a.) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

2.) Teori Terbentuknya Negara.

a.) Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:Kondisi Alam ----> Tumbuhnya Manusia ----> Berkembangnya Negara.
b.) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama

3.) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern.

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

4.) Unsur Negara

a.) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB

5.) Bentuk Negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).


Sumber:
·         Penerbit Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)




B.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan ada nya wialayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara kedaulatan yang mendapatkan pengakuan dari\u dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak sertanegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamaan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.





Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :

1.    Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
  1. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1.    orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
6.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin
9.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.                       anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.                       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.                       anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.                       anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia 

Kewarganegaraan :
1.    Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.    Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3.    Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 

  •  Syarat permohonan pewarganegaraan :
1.    telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.    pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3.    sehat jasmani dan rohani
4.    dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.    tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.    jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.    mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.    membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :

1.    Akta kelahiran
2.    Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.    Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.    Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik 

Peran Warga Negara :

1.    Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. 
3.    Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
4.    Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.    kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.    prestasi dan aktualisasi diri
3.    kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.    perlindungan hukum
5.    penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.    kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1.    berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4.    turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa 


Sumber: 
·         Penerbit Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)

  







C. Demokrasi

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi DI INDONESIA :
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.




sumber:







D.  HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).


Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan




(1)Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


(2)Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.


Sumber:

















BAB III Penutup

A.Simpulan
·       Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
·       Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·       Negara wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
·       Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat.
·       Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
-Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
-Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
          -Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
-Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·       Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

B.Saran
Dari berbagai penjelasan diatas, kita dapat mengambil makna bahwa kita sebagai warga negara diharuskan untuk melaksanakan peraturan bernegara sebagai mana sudah ditetapkan didalam undang-undang 1945. Diharapkan setiap warga negara mempelajari dan memahami semua yg berkaitan dengan Negara/kewarganegaraan.








Daftar Pustaka


·       Penerbit Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)
·