Rabu, 11 April 2012

Politik dan Strategi


Kata Pengantar



Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini alhamdulilah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang:
·      a. Sistem Konstitusi
·      b. Sistem Politik dan Ketatanegaraan di Indonesia
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Konstitusi
B. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia

BAB III PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran

Daftar Pustaka.





BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
  Kita sebagai warga Negara harus mengetahui dan mempelajari ilmu politik yang ada di Indonesia. Maka dari itu disini dijelaskan bagaimana sistem konstitusi dan sistem politik yang ada di Negara Indonesia. Kita juga harus mengetahui suatu negara dan menjadi warga negara dalam Sistem ketatanegaraan di Indonesia.
B.    Tujuan
  Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca. Untuk mengetahui sebagian dari ilmu yg mempelajari tentang politik dan strategi yang ada di Indonesia.











BAB II Pembahasan


A.Sistem Konstitusi
Secara tersirat undang-undang republic Indonesia menyebutkan dua prinsip yang menjiwai naskah tersebut dan dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara yaitu: pertama ; Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum, kedua ; pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi\

 Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2].


- Tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.


-Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.


- Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: Ø Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Ø Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi



- Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil


- Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi


-Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.

-Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.


-Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.






B.Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia

-Sistem Politik


1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

 2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,



-Ketatanegaraan di Indonesia



Kategori:Sistem ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:
  • Kategori:Lembaga Negara RI
  • Kategori:Pemerintah Negara RI
  • Kategori:Peraturan Perundang-undangan
  • Kategori:Pemerintah Daerah

Lembaga Negara Republik Indonesia
Kategori:Lembaga Negara RI, terdiri dari:
  • Kategori:MPR
    • Kategori:Ketua MPR
    • Kategori: DPR
    • Kategori: DPD
  • Kategori:DPR
    • Kategori:Anggota DPR
    • Kategori:Ketua DPR
      •  
  • Kategori:DPD
    • Kategori:Anggota DPD
    • Kategori:Ketua DPD
  • Kategori:BPK
    • Kategori:Ketua BPK
  • Kategori:Mahkamah Agung
    • Kategori:Hakim Agung
    • Kategori:Ketua Mahkamah Agung
  • Kategori:Mahkamah Konstitusi
    • Kategori:Hakim Kostitusi
    • Kategori:Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Kategori:Komisi Yudisial
    • Kategori:Ketua Komisi Yudisial


Kategori:Pemerintah Indonesia, terdiri atas:
  • Kategori:Presiden Indonesia
  • Kategori:Wakil Presiden Indonesia
  • Kategori:Departemen XXX. Misalnya: Kategori:Deplu RI
    • Kategori:Menteri XXX. Misalnya: Kategori:Menlu RI
  • Kategori:Menneg XXX (sub-kategori mirip dengan Kategori:Departemen XXX)
  • Kategori:Menko XXX (sub-kategori mirip dengan Kategori:Departemen XXX)
  • Kategori:Setneg RI
    • Kategori:Sesneg RI
  • Kategori:Setkab RI
    • Kategori:Seskab RI
  • Kategori:LPND
    • Kategori:Badan/Lembaga XXX. Misalnya: Kategori:Bappenas
      • Kategori:Ketua/Direktur Badan/Lembaga XXX. Kategori:Kejaksaan RI
    • Kategori:Jaksa Agung
  • Kategori:Perwakilan RI di Luar Negeri

Kategori:Pemerintahan Daerah, terdiri dari
  • Kategori:Pembagian administratif Indonesia
Kategori:Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari
  • Kategori:UUD 1945
  • Kategori:Undang-Undang
  • Kategori:Perpu
  • Kategori:Peraturan Pemerintah
  • Kategori:Peraturan Presiden
  • Kategori:Peraturan Daerah

















BAB III
A.Simpulan
·       Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
·       Tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

·       Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).


·       Kategori:Sistem ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:
  • Kategori:Lembaga Negara RI
  • Kategori:Pemerintah Negara RI
  • Kategori:Peraturan Perundang-undangan
  • Kategori:Pemerintah Daerah


B.Saran
Dari berbagai penjelasan diatas, kita dapat mengambil makna bahwa kita sebagai warga negara diharuskan untuk mengetahui bagaimana politik dan strategi yang ada di Indonesia.











Daftar Pustaka