Kata Pengantar
Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya
dapat menyelesaikan makalah ini alhamdulilah tepat pada waktunya.
Makalah ini
berisikan tentang:
· a. Sistem Konstitusi
· b. Sistem Politik dan Ketatanegaraan
di Indonesia
Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Konstitusi
B. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia
BAB III PENUTUP
A. Simpulan
A. Simpulan
B. Saran
Daftar Pustaka.
Daftar Pustaka.
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Kita sebagai warga Negara harus mengetahui
dan mempelajari ilmu politik yang ada di Indonesia. Maka dari itu disini
dijelaskan bagaimana sistem konstitusi dan sistem politik yang ada di Negara Indonesia.
Kita juga harus mengetahui suatu negara dan menjadi warga negara dalam Sistem ketatanegaraan
di Indonesia.
B.
Tujuan
Tulisan
ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca. Untuk mengetahui sebagian
dari ilmu yg mempelajari tentang politik dan strategi yang ada di Indonesia.
BAB II Pembahasan
A.Sistem Konstitusi
Secara
tersirat undang-undang republic Indonesia menyebutkan dua prinsip yang menjiwai
naskah tersebut dan dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara
yaitu: pertama ; Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum, kedua ;
pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi\
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1],
Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2].
-
Tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain
dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
-Nilai
konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna.
Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
- Macam
– macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: Ø Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Ø Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak
bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa
itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika
sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri
sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga
negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan
poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi
berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3)
Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan
konstitusi
- Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
- Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
-Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
-Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.
-Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
B.Sistem Politik dan Ketatanegaraan
Indonesia
-Sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2. Pengertian Politik
Politik berasal dari
bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam
ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat
tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3.
Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno,
sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
4. Pengertian Sistem
Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan
sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
-Ketatanegaraan di Indonesia
Kategori:Sistem
ketatanegaraan RI dibagi menjadi
sub-kategori:
- Kategori:Lembaga Negara RI
- Kategori:Pemerintah Negara RI
- Kategori:Peraturan Perundang-undangan
- Kategori:Pemerintah Daerah
Lembaga Negara Republik Indonesia
Kategori:Lembaga
Negara RI, terdiri dari:
- Kategori:MPR
- Kategori:Ketua MPR
- Kategori: DPR
- Kategori: DPD
- Kategori:DPR
- Kategori:Anggota DPR
- Kategori:Ketua DPR
- Kategori:DPD
- Kategori:Anggota DPD
- Kategori:Ketua DPD
- Kategori:BPK
- Kategori:Ketua BPK
- Kategori:Mahkamah Agung
- Kategori:Hakim Agung
- Kategori:Ketua Mahkamah Agung
- Kategori:Mahkamah Konstitusi
- Kategori:Hakim Kostitusi
- Kategori:Ketua Mahkamah Konstitusi
- Kategori:Komisi Yudisial
- Kategori:Ketua Komisi Yudisial
Kategori:Pemerintah
Indonesia, terdiri atas:
- Kategori:Presiden Indonesia
- Kategori:Wakil Presiden Indonesia
- Kategori:Departemen XXX. Misalnya: Kategori:Deplu RI
- Kategori:Menteri XXX. Misalnya: Kategori:Menlu RI
- Kategori:Menneg XXX (sub-kategori mirip dengan Kategori:Departemen XXX)
- Kategori:Menko XXX (sub-kategori mirip dengan Kategori:Departemen XXX)
- Kategori:Setneg RI
- Kategori:Sesneg RI
- Kategori:Setkab RI
- Kategori:Seskab RI
- Kategori:LPND
- Kategori:Badan/Lembaga XXX. Misalnya: Kategori:Bappenas
- Kategori:Ketua/Direktur Badan/Lembaga XXX. Kategori:Kejaksaan RI
- Kategori:Jaksa Agung
- Kategori:Perwakilan RI di Luar Negeri
Kategori:Pemerintahan Daerah, terdiri
dari
- Kategori:Pembagian administratif Indonesia
Kategori:Peraturan
Perundang-undangan, terdiri dari
- Kategori:UUD 1945
- Kategori:Undang-Undang
- Kategori:Perpu
- Kategori:Peraturan Pemerintah
- Kategori:Peraturan Presiden
- Kategori:Peraturan Daerah
BAB III
A.Simpulan
· Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada
umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal).
· Tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain
dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
· Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, Politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).
· Kategori:Sistem ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:
- Kategori:Lembaga Negara RI
- Kategori:Pemerintah Negara RI
- Kategori:Peraturan Perundang-undangan
- Kategori:Pemerintah Daerah
B.Saran
Dari berbagai
penjelasan diatas, kita dapat mengambil makna bahwa kita sebagai warga negara
diharuskan untuk mengetahui bagaimana politik dan strategi yang ada di
Indonesia.
Daftar Pustaka